PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang STANDAR LAYANAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Untuk mewujudkan penyelenggaraan layanan informasi publik yang transparan dan akuntabel, Kepala BAPETEN membentuk Organisasi Pelayanan Informasi Publik.
(2) Organisasi Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. MPI; b. Atasan PPID; c. PPID; d. Pejabat Informasi; dan e. Petugas Informasi. (3) Organisasi Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BAPETEN.
