PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang STANDAR LAYANAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 25
BAB 5 — MEKANISME PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) Pelayanan informasi publik di BAPETEN dilakukan berdasarkan Standar Minimal Layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Kepala BAPETEN ini. (2) Standard minimal pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Jam layanan b. Petunjuk memperoleh informasi c. Petugas yang mudah dihubungi
