PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang STANDAR LAYANAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 26
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala BAPETEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2012 KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR, REPUBLIK INDONESIA,
AS NATIO LASMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
