PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang STANDAR LAYANAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 24
BAB 5 — MEKANISME PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) Permintaan informasi dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dapat disampaikan kepada Desk informasi. (2) Desk informasi sebagaimana dimaksud ayat (1) di Gedung BAPETEN Jl. Gajah Mada No. 8 Jakarta Pusat.
