Pasal 23
BAB 5 — MEKANISME PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis sebagaimana termuat dalam Lampiran VI Peraturan ini, kepada atasan PPID melalui Petugas Informasi berdasarkan alasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Format Pengajuan Keberatan terdapat dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat dalam buku register keberatan sebagaimana termuat dalam Lampiran VII Peraturan ini dan diteruskan kepada atasan PPID. (3) Format Buku Register Keberatan terdapat dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. (4) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. (5) Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.
