PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang STANDAR LAYANAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 22
BAB 5 — MEKANISME PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) Permohonan informasi dapat ditolak dengan pertimbangan informasi dimaksud merupakan informasi yang dikecualikan atau bersifat rahasia. (2) Penolakan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan Keputusan PPID yang disertai alasan penolakan. (3) Format Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi terdapat dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
