PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang STANDAR LAYANAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 21
BAB 5 — MEKANISME PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) Jawaban informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), disampaikan secara tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Petugas Informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan secara tertulis (2) Format Jawaban Informasi terdapat dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
