Pasal 20
BAB 5 — MEKANISME PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) Setiap pemohon informasi dapat memperoleh informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 secara tertulis atau tidak tertulis. (2) Dalam hal permohonan informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis, setiap pemohon informasi harus mengisi formulir permohonan informasi yang telah disediakan
(3) Format Formulir Permohonan Informasi terdapat dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. (4) Dalam hal permohonan informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tidak tertulis, Petugas Informasi memastikan tercatat dalam formulir permohonan informasi yang telah disediakan sesuai dengan Lampiran II Peraturan ini. (5) Petugas Informasi akan mengevaluasi permohonan permintaan informasi terkait dengan: a. nama dan alamat Pemohon Informasi; b. subjek dan format informasi; c. cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi; dan d. alasan kepentingan permintaan informasi. (6) Permohonan permintaan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dicatat dalam buku register dan kepada Pemohon informasi diberikan tanda bukti permintaan informasi. (7) Format Buku Register terdapat dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Permohonan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diteruskan kepada PPID dan Dokumentasi untuk didistribusikan kepada Pejabat Informasi sesuai dengan tugas fungsinya masing-masing untuk menyiapkan Jawabannya.
