PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK...
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X
(1) Penguji Berkualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) harus berbentuk badan hukum. (2) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. pemegang izin impor dan pengalihan pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medikbadan hukum yang memiliki izin;: b. pemegang izin pengalihan pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik; c. laboratorium dosimetri standar sekunder; d. laboratorium dosimetri standar tersier; e. lembaga pendidikan dan pelatihan; atau f. lembaga penelitian dan pengembangan
