PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK...
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X
(1) Pelaksanaan Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan oleh Penguji Berkualifikasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Hasil pelaksanaan Uji Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dievaluasi oleh Tenaga Ahli.
