Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X
(1) Uji Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan terhadap fungsi kinerja dari komponen signifikan Pesawat Sinar-X yang mempengaruhi penerimaan dosis radiasi pasien dan/atau kualitas citra yang dihasilkan. (2) Komponen signifikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4pada ayat (21) huruf c meliputi: a. generator; b. panel kendali; c. tabung insersi; d. wadah tabung (housing); dan e. komponen terkait sistem pencitraan. (3) Parameter uji dari komponen signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat parameter sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini. (4) Parameter kinerjauji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang secara langsung mempengaruhi dosis radiasi pasien dan menentukan kelayakan operasi Pesawat Sinar-X terhadap pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi: a. kolimasi berkas sinar-X; b. kualitas berkas sinar-X; c. reproduksibilitas penyinaran; d. indikator peringatan penyinaran, termasuk timer fluoroskopik; e. sistem interlock untuk menghentikan penyinaran secara otomatis bila batas prakondisi keselamatan terlampaui; f. kebocoran wadah tabung Pesawat Sinar-xX; g. laju dosis radiasi maksimum pada penyinaran fluoroskopik; dan h. informasi dosis atau laju dosis radiasi yang diterima pasien. (5) Parameter uji sistem interlock untuk menghentikan penyinaran secara otomatis sebagaiaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e diberlakukan apabila kendali penyinaran otomatis (AEC) tersedia.
