PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK...
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X
(1) Setiap orang atau badan yang mengajukan permohonan izin baru, perpanjangan izin, dan/atau memiliki izin penggunaan Pesawat Sinar- X dari Kepala BAPETEN wajib melaksanakan Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X. (2) Pesawat Sinar-X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pesawat Sinar-X yang belum memiliki sertifikat Uji Kesesuaian b. Pesawat Sinar-X dengan masa berlaku sertifikat Uji Kesesuaian yang telah berakhir; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Pesawat Sinar-X yang telah memiliki sertifikat Uji Kesesuaian, tetapi mengalami perubahan spesifikasi teknis yang dikarenakan perbaikan dan/atau penggantian komponen signifikan
