PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK...
Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Penguji Berkualifikasi, badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan. (2) Dalam hal permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala BAPETEN mengeluarkan ketetapan sebagai Penguji Berkualifikasi.
