Pasal 30
BAB 4 — TATA CARA UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X
(1) Kondisi pesawat sinar-X dinyatakan andal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a apabila memenuhi nilai lolos uji dari seluruh parameter uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. (2) Kondisi pesawat sinar-X dinyatakan andal dengan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b apabila memenuhi nilai lolos uji dari parameter uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) tetapi tidak dapat memenuhi nilai lolos uji parameter uji lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. (3) Kondisi pesawat sinar-X dinyatakan tidak andal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf c apabila tidak memenuhi nilai lolos uji dari parameter uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
