PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK...
Pasal 29
BAB 4 — TATA CARA UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X
(1) Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan surat Pernyataan Kelengkapan Laporan Hasil Uji, Tenaga Ahli harus menerbitkan Laporan Evaluasi Hasil Uji Kesesuaian. (2) Laporan Evaluasi Hasil Uji Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen: a. resume evaluasi; b. salinan Daftar Periksa Uji dari Penguji Berkualifikasi. (3) Resume evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus menyatakan kondisi Pesawat Sinar X sebagai berikut: a. andal; b. andal dengan perbaikan; atau c. tidak andal.
