PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK...
Pasal 28
BAB 4 — TATA CARA UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X
(1) Dalam hal Laporan Hasil Uji dinyatakan belum lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), maka Penguji Berkualifikasi harus melengkapi dan menyampaikan kembali kekurangan dokumen atau informasi hasil uji dalam Laporan Hasil Uji kepada Tenaga Ahli paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat jawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). (2) Dalam hal kekurangan dokumen atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkanmenyangkut adanya pengujian parameter uji yang belum lengkap, maka Penguji Berkualifikasi harus melakukan pengujian tambahan untuk parameter uji dimaksud. www.djpp.kemenkumham.go.id
