PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK...
Pasal 27
BAB 4 — TATA CARA UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X
(1) Ketentuan batas waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) tidak berlaku apabila dokumen laporan hasil uji kesesuaian tidak sesuai dengan metode uji yang terdapat dalam protokol uji. (2) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian dokumen laporan hasil uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Ahli harus menyampaikan surat jawaban kepada Penguji Berkualifikasi paling lama 20 (duapuluh) hari kerja terhitungh sejak tanggal penerimaan dokumen laporan hasil uji kesesuaian.
