Pasal 26
BAB 4 — TATA CARA UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X
(1) Tenaga Ahli harus menyampaikan surat jawaban mengenai status kelengkapan dokumen kepada Penguji Berkualifikasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan Laporan Hasil Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (2) Dalam hal Tenaga Ahli menyatakan bahwa Laporan Hasil Uji belum lengkap, maka surat jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan dengan jelas mengenai dokumen atau informasi dalam Laporan Hasil Uji yang masih kurang. (3) Dalam hal Tenaga Ahli menyatakan bahwa Laporan Hasil Uji telah lengkap, maka surat jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. dilengkapi lampiran surat Pernyataan Kelengkapan Laporan Hasil Uji; dan b. ditembuskan kepada Kepala BAPETEN sebagai pemberitahuan.
