PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK...
Pasal 31
BAB 4 — TATA CARA UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X
(1) Dalam hal resume evaluasi menyatakan bahwa kondisi pesawat sinar- X andal, Tenaga Ahli menerbitkan Sertifikat Lolos Uji Kesesuaian. (2) Dalam hal resume evaluasi menyatakan bahwa kondisi pesawat sinar- X andal dengan perbaikan, Tenaga Ahli menerbitkan Notisi Lolos Uji Kesesuaian dengan Perbaikan. (3) Dalam hal resume evaluasi menyatakan bahwa kondisi pesawat sinar- X tidak andal, Tenaga Ahli menerbitkan Notisi Tidak Lolos Uji Kesesuaian.
