PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK...
Pasal 23
BAB 4 — TATA CARA UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X
(1) Rencana Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a paling kurang mencantumkan: a. tim penguji; dan b. jadwal uji. (2) Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling kurang terdiri dari 1 (satu) orang personil penguji dan 1 (satu) orang anggota pendukung.
