PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK...
Pasal 22
BAB 4 — TATA CARA UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X
(1) Dalam hal menerima Nota Permohonan Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2012 ayat (1), Penguji Berkualifikasi harus menyampaikan surat jawaban kepada Pemohon Uji paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan Nota tersebut. dimaksud ... Formatted: Font: Bookman Old Style, Indonesian (INDONESIA) www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal Penguji Berkualifikasi menyetujui Nota Permohonan Uji, maka surat jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. dilengkapi dengan lampiran rencana uji; dan b. ditembuskan kepada Tenaga Ahli sebagai pemberitahuan.
