Pasal 24
BAB 4 — TATA CARA UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X
(1) Penguji Berkualifikasi harus melaksanakan Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X sesuai isi Rencana Uji. (2) Hasil pelaksanaan Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk Laporan Hasil Uji Kesesuaian. (3) Laporan Hasil Uji Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi dokumen: a. resume hasil uji; b. daftar periksa uji; c. data mentah yang direkam oleh alat ukur; dan/atau d. film citra hasil uji. (4) Data mentah yang direkam oleh alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan salinan file elektronik dari rekaman hasil pengujian otentik yang terdapatsimpan pada alat ukur non- invasive. (5) Film citra hasil uji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d harus paling kurang mencantumkan informasi otentik mengenai lokasi, tanggal dan waktu waktu penyinaran film tersebut.
