PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK...
Pasal 20
BAB 3 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) bertugas dan bertanggung jawab untuk: a. menyusun dan mengembangkan prosedur evaluasi hasil Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X; b. melakukan evaluasi hasil Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X sesuai prosedur evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. menerbitkan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b beserta sertifikat atau notisi yang sesuai.
