PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK...
Pasal 19
BAB 3 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Penguji Berkualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) bertugas dan bertanggung jawab untuk: dimaksud... Formatted: Font: Bookman Old Style, Indonesian (INDONESIA) www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menyusun dan mengembangkan Protokol Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X; b. melaksanakan Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X sesuai Metode Uji yang terdapat dalam Protokol Uji sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. memutakhirkan kompetensi personil penguji paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (2) Pemutakhiran kompetensi personil penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui pendidikan atau pelatihan Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X.
