PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK...
Pasal 18
BAB 2 — PERSYARATAN UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X
(1) Ketua dan Anggota Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) harus memiliki kualifikasi paling kurang meliputi: a. latar belakang pendidikan S2 (strata dua) fisika medik dan memiliki pengetahuan atau pengalaman dalam teknologi Pesawat Sinar-X selama 3 (tiga) tahun; atau b. latar belakang pendidikan S1 (strata satu) fisika medik dan memiliki pengetahuan atau pengalaman dalam teknologi Pesawat Sinar-X selama 6 (enam) tahun. (2) Untuk setiap kegiatan evaluasi hasil Uji Kesesuaian, Ketua Tenaga Ahli dibantu oleh paling kurang 2 (dua) orang Anggota Tenaga Ahli.
