PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK...
Pasal 15
BAB 2 — PERSYARATAN UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X
(1) Peralatan Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c harus terkalibrasi di fasilitas atau laboratorium kalibrasi yang terakreditasi serta tertelusur pada sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA (SNI) atau standar internasional lain. (2) Dalam hal Peralatan Uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat ukur dosis atau laju dosis radiasialat ukur radiasi, maka fasilitas kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan laboratorium dosimetri standar sekunder. (3) Peralatan Uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
