PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK...
Pasal 16
BAB 2 — PERSYARATAN UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X
(1) Daftar Periksa Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d berisi formulir isian hasil akhir pengujian dan nilai lolos uji dari masing-masing parameter uji. (2) Parameter uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat parameter sebagaimana sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
