PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK...
Pasal 14
BAB 2 — PERSYARATAN UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X
(1) Personil Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b 2 harus memiliki paling kurang : huruf ... Formatted: Font: Bookman Old Style www.djpp.kemenkumham.go.id
a. kualifikasi pendidikan:
- S1 (strata satu) sarjana fisika medik atau, instrumentasi, atau sarjana teknik yang berhubungan dengan bidang elektro dan memiliki pengalaman kerja di bidang pemasangan dan pemeliharaan Pesawat Sinar-X paling kurang selama 2 (dua) tahun; atau
- DIII D3 (diploma tiga) teknik yang berhubungan dengan bidang elektro dan memiliki pengalaman kerja di bidang pemasangan dan pemeliharaan Pesawat Sinar-X paling kurang selama 5 (lima) tahun; b. sertifikat pelatihan proteksi radiasi bidang medikatau memiliki SIB sebagai PPR Medik Tingkat 1 atau PPR Medik Tingkat 2; dan c. sertifikat pelatihan Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X yang diselenggarakan secara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan atau pelatihan yang diakui oleh BAPETEN. (2) Anggota Ppendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memiliki kualifikasi paling kurang meliputi: a. berlatar belakang pendidikan D3 (diploma tiga) teknik yang berhubungan dengan bidang elektro; dan b. pengalaman kerja di bidang pemasangan dan pemeliharaan, atau pengujian Pesawat Sinar-X paling kurang selama 2 (dua) tahun.
