PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK...
Pasal 13
BAB 2 — PERSYARATAN UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X
(1) Protokol Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a disusun dan digunakan sesuai dengan jenis Pesawat Sinar-X. (2) Protokol Uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimutakhirkan sesuai dengan perkembangan teknologi Pesawat Sinar- X maupun Peralatan Uji. (3) Format Protokol Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X mengikuti ketentuan sebagaimana sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
