PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK...
Pasal 12
BAB 2 — PERSYARATAN UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X
(1) Penguji Berkualifikasi dapat memperpanjang masa berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan mengajukan permohonan perpanjangan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dengan melamp irkan dokumen persyaratan paling kurang 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku berakhir. (2) Dokumen persyaratan untuk mengajukan permohonan perpanjangan adalah dokumen persyaratan permohonan sebagai Penguji Berkualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
