PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK...
Pasal 11
BAB 2 — PERSYARATAN UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X
(1) Ketetapan sebagai Penguji Berkualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) tahun. (2) Selama masa berlaku ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BAPETEN dapat melakukan audit dan verifikasi terhadap Penguji Berkualifikasi.
