PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di...
Pasal 35
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terdapat permohonan masukan terhadap rancangan Peraturan Perundang-undangan yang diprakarsai oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian lainnya, Kepala Badan menugaskan Biro, unit kerja pengaturan, dan/ atau unit eselon II terkait lainnya untuk melakukan telaahan terhadap rancangan Peraturan Perundang-undangan tersebut. (2) Telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. materi muatan teknis; dan b. materi hukum.
