PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di...
Pasal 36
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Hasil telahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dirangkum dan disusun dalam sebuah laporan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris Utama kepada Kepala Badan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan rekomendasi Kepala Badan kepada pemrakarsa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
