PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di...
Pasal 34
BAB 6 — EVALUASI
(1) Laporan hasil evaluasi UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN disampaikan kepada Kepala Badan. (2) Laporan hasil evaluasi Peraturan Badan di bidang ketenaganukliran disampaikan kepada Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir. (3) Laporan hasil evaluasi Peraturan Badan di bidang kelembagaan disampaikan kepada Sekretaris Utama. (4) Format evaluasi Peraturan Perundang-Undangan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
