PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di...
Pasal 11
BAB 2 — TAHAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a menyampaikan paparan mengenai urgensi pembentukan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN dalam forum rapat pimpinan. (2) Penyampaian paparan usulan pembentukan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan arahan dari Kepala Badan.
