PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di...
Pasal 10
BAB 2 — TAHAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Naskah akademik atau naskah urgensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dan huruf b disusun oleh pemrakarsa dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (2) Penyusunan materi teknis naskah akademik atau naskah urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didasarkan atas hasil kajian dari unit kerja pengkajian atau pihak lain. (3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari unit kerja lain, akademisi, asosiasi profesi, dan kementerian/lembaga terkait.
