PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di...
Pasal 12
BAB 2 — TAHAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Dalam keadaan tertentu, pemrakarsa dapat melakukan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di luar program Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan izin prakarsa dari Kepala Badan. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perintah Peraturan Perundang-undangan; atau b. kebutuhan organisasi.
