PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 71
BAB 5 — REKAMAN DAN LAPORAN
(1) Penghasil Limbah Radioaktif dan BATAN harus menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN mengenai inventori Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara on-line kepada Kepala BAPETEN melalui sistem teknologi informasi akuntansi Limbah Radioaktif yang telah ditetapkan oleh Kepala BAPETEN. (3) Dalam hal pelaporan tidak dapat dilakukan secara on-line sebagaimana dimaksud pada ayat (2), laporan dapat disampaikan secara langsung atau melalui penyedia jasa pengiriman kepada Kepala BAPETEN.
