PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 72
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Keputusan Kepala BAPETEN Nomor 03/Ka-BAPETEN/V-99 tentang Ketentuan Keselamatan untuk Pengelolaan Limbah Radioaktif, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
