PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 70
BAB 5 — REKAMAN DAN LAPORAN
Rekaman mengenai kegiatan pengumpulan dan pengelompokan, Pengolahan, penyimpanan sementara
dan/atau penyimpanan Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf b paling kurang meliputi: a. asal penggunaan Limbah Radioaktif; b. personil yang bertanggung jawab; c. waktu dan lokasi kegiatan; dan d. paparan radiasi dan kontaminasi di fasilitas dan lingkungan sekitar fasilitas.
