PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 69
BAB 5 — REKAMAN DAN LAPORAN
Inventori Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf a meliputi: a. identitas Limbah Radioaktif, yang meliputi:
- jenis radionuklida;
- nomor seri dan nomor izin penggunaan dari BAPETEN, untuk zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan;
- sifat atau karakteristik;
- volume atau berat total;
- laju dosis pada permukaan dan pada jarak 1 (satu) meter dari permukaan wadah atau kontainer; dan
- aktivitas dan tanggal pengukuran aktivitas. b. jumlah Limbah Radioaktif; dan c. jenis penahan radiasi wadah atau kontainer.
