PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 68
BAB 5 — REKAMAN DAN LAPORAN
(1) Penghasil Limbah Radioaktif dan BATAN wajib membuat Rekaman dalam setiap tahap kegiatan Pengolahan Limbah Radioaktif. (2) Rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. inventori Limbah Radioaktif; dan b. Rekaman kegiatan pengumpulan dan pengelompokan, Pengolahan, penyimpanan sementara dan/atau penyimpanan Limbah Radioaktif.
