PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 67
BAB 4 — KEGIATAN PASCAPENGOLAHAN LIMBAH RADIOAKTIF
Ketentuan mengenai fasilitas pengelolaan Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
