PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 66
BAB 4 — KEGIATAN PASCAPENGOLAHAN LIMBAH RADIOAKTIF
Dalam melakukan penyimpanan sementara dan/atau penyimpanan Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 65, Penghasil Limbah Radioaktif dan BATAN harus memperhatikan: a. jenis dan karakteristik Limbah Radioaktif; b. kesesuaian wadah atau kontainer dengan sifat fisika dan sifat kimia Limbah Radioaktif; c. integritas wadah atau kontainer Limbah Radioaktif; d. perkiraan jangka waktu penyimpanan Limbah Radioaktif; dan e. paparan radiasi dan kontaminasi di fasilitas dan lingkungan sekitar fasilitas.
