PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 65
BAB 4 — KEGIATAN PASCAPENGOLAHAN LIMBAH RADIOAKTIF
(1) BATAN wajib melakukan kegiatan pascapengolahan Limbah Radioaktif melalui penyimpanan Limbah Radioaktif. (2) Penyimpanan Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhadap Limbah Radioaktif hasil pengondisian. (3) Penyimpanan Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan di fasilitas penyimpanan. (4) Fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari fasilitas pengelolaan Limbah Radioaktif.
