Pasal 64
BAB 4 — KEGIATAN PASCAPENGOLAHAN LIMBAH RADIOAKTIF
(1) Penyimpanan sementara Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilakukan terhadap: a. zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan yang sedang dilakukan pengolahan dengan metode peluruhan aktivitas; dan b. zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan yang tidak dapat mencapai Tingkat Klierens dan akan diserahkan kepada BATAN. (2) Dalam hal bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan tidak dapat dilakukan penyimpanan sementara, Penghasil Limbah Radioaktif wajib menyerahkan kepada BATAN.
