PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 63
BAB 4 — KEGIATAN PASCAPENGOLAHAN LIMBAH RADIOAKTIF
Penghasil Limbah Radioaktif wajib melakukan kegiatan pascapengolahan Limbah Radioaktif melalui penyimpanan sementara Limbah Radioaktif.
