PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 62
BAB 3 — ZAT RADIOAKTIF TERBUKA YANG TIDAK DIGUNAKAN SERTA BAHAN DAN PERALATAN TERKONTAMINASI DAN/ATAU TERAKTIVASI YANG TIDAK DIGUNAKAN
Permukaan luar wadah atau kontainer atau pembungkus tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 harus dicantumkan label yang memuat informasi paling sedikit meliputi:
a. nomor seri, tipe, dan berat wadah atau kontainer atau pembungkus tambahan; b. laju dosis maksimum pada jarak 1 m (satu meter) dari permukaan bungkusan dan tanggal pengukuran; c. jenis dan aktivitas radionuklida; d. sifat fisika; e. asal Limbah Radioaktif; dan f. sifat bahaya lain antara lain bahaya kimia dan patogenik.
