PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 61
BAB 3 — ZAT RADIOAKTIF TERBUKA YANG TIDAK DIGUNAKAN SERTA BAHAN DAN PERALATAN TERKONTAMINASI DAN/ATAU TERAKTIVASI YANG TIDAK DIGUNAKAN
Dalam penggunaan pembungkus tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, harus diperhatikan: a. bentuk dan sifat Limbah Radioaktif; dan b. wadah atau kontainer.
