PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 60
BAB 3 — ZAT RADIOAKTIF TERBUKA YANG TIDAK DIGUNAKAN SERTA BAHAN DAN PERALATAN TERKONTAMINASI DAN/ATAU TERAKTIVASI YANG TIDAK DIGUNAKAN
(1) Pengondisian Limbah Radioaktif padat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b harus menghasilkan bentuk Limbah Radioaktif yang memiliki karakteristik dan sifat paling kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f. (2) Pengondisian Limbah Radioaktif padat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan bahan logam tertentu yang dapat bereaksi dengan air alkalin dari bubur semen (slurry) atau difusi air dari matriks beton sehingga menghasilkan hidrogen, antara lain aluminium, magnesium, dan zirconium.
